Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri
KUA Kecamatan Banjar

25 Nov 2025, 08:17:19 WIB Keagamaan
Kajian Fikih: Pembahasan Khulu Berdasarkan Kitab Al-Bajuri

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar Jumat, 21 November 2025 menyelenggarakan kegiatan kajian fikih keluarga dengan fokus pembahasan Khulu‘ (talak tebus) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri. Kegiatan ini dihadiri oleh para penyuluh agama, tokoh masyarakat, serta calon pengantin yang mengikuti program pembinaan keluarga.

Kajian ini menegaskan bahwa Khulu‘ merupakan mekanisme syar‘i bagi istri untuk mengakhiri pernikahan dalam kondisi rumah tangga yang tidak lagi dapat dipertahankan. Berdasarkan Kitab al-Bajuri, Khulu‘ dipahami sebagai bentuk fasakh atau perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi‘i yang menjadi rujukan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya keberadaan sighat ta‘liq talak dalam Buku Nikah. Sighat ta‘liq merupakan pernyataan resmi suami untuk menjaga hak-hak istri apabila terjadi pelanggaran berat, seperti tidak memberi nafkah atau meninggalkan istri dalam waktu tertentu. Dengan adanya ta‘liq ini, istri memperoleh landasan hukum untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan.

Baca Lainnya :

Kajian juga membahas dampak hukum dari praktik nikah sirri. Meskipun dianggap sah secara agama, nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum negara sehingga istri tidak dapat melaksanakan prosedur Khulu‘ maupun menggunakan sighat ta‘liq. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan tidak adanya akses terhadap hak-hak istri seperti nafkah, waris, perlindungan KDRT, dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, KUA Banjar menekankan pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.

Melalui kegiatan kajian fikih keluarga ini, KUA Banjar berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, serta pentingnya pencatatan pernikahan sesuai syariat dan perundang-undangan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. (UNA). 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment