- KUA Langensari dan CDK Wilayah 7 Laksanakan Program Pepeling dan Leuweung Hejo di Sport Center Langensari
- KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning
- SISWA MTsN 1 KOTA BANJAR SIAP TAMPIL GEMILANG DALAM CABOR GULAT PADA AJANG POPDA 2025
- PMR MTs Negeri 1 Kota Banjar Sabet Banyak Gelar Juara dalam Lomba Travelling Kepalangmerahan
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan MIN 3 Kota Banjar menggelar In House Training (IHT) Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Berbasis Cinta
- MIN 3 Kota Banjar Rayakan Hari Pramuka dengan Kegiatan Penjelajahan
- Semarak Hari Pramuka, MIN 3 Kota Banjar Gelar Kemah Ukhuwah
- MIN 3 Kota Banjar Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka
- Siswi MAN Kota Banjar Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Tahun 2025
- MAN Banjar Raih Juara 1 Regu Terbaik pada Kemah Temu Penegak se-Kota Banjar
KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning
Kajian Kitab Fathul Qorib: Pembahasan Mahar dalam Islam

Banjar, Jumat 26
September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar kembali menggelar
kajian kitab turats dengan tema “Mahar dalam Kitab Fathul Qorib”. Acara
dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh para Kepala, Pegawai KUA,
dan penyuluh agama Islam yang antusias mendalami fiqih pernikahan.
Kegiatan ini
dipandu oleh Usep Nur Akasah selaku moderator. Dalam sambutan pembuka,
beliau menekankan bahwa mahar sering dianggap hanya sebagai simbol pernikahan,
padahal dalam literatur fiqih klasik seperti Fathul Qorib, mahar
memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan salah satu rukun sahnya
akad nikah.
Kajian utama disampaikan oleh Dudu Badruzaman. Beliau menjelaskan
bahwa menurut Fathul Qorib, mahar (ṣadaq) adalah sesuatu yang wajib
diserahkan oleh suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dalam pernikahan. Kitab ini menyebutkan:
Baca Lainnya :
- Malam Tasyakur Milad, Kemenag Kota Banjar Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Serta Refleksi 20 Tahun0
- Jalan Sehat Kemenag Kota Banjar, Tebarkan Semangat Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan0
- Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Iman dan Alam di Jambore Majelis Talim Kota Banjar0
- Khataman Al-Quran di Purwaharja: Momentum Membumikan Nilai Qurani dalam Kehidupan0
- Merawat Harmoni di Kota Banjar: FKUB dan Kemenag Kukuhkan Komitmen Kerukunan Umat Beragama0
وَيَجِبُ
بِالْعَقْدِ صَدَاقٌ، وَلَا
حَدَّ لِلْقَلِيلِ فِيهِ، فَيَصِحُّ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ أَوْ تَعْلِيمِ
قُرْآنٍ
(Fathul Qorib,
Bab Nikah)
Artinya: “Dengan
akad nikah, mahar menjadi wajib. Tidak ada batas minimal jumlah mahar, maka sah
dengan cincin dari besi atau mengajarkan Al-Qur’an.”
Dari keterangan ini, pemateri menegaskan bahwa mahar tidak harus berupa
harta yang besar atau mewah. Mahar yang sederhana pun sah, selama jelas
bentuknya dan disepakati kedua belah pihak. Bahkan manfaat seperti mengajarkan
Al-Qur’an termasuk mahar yang sah.
Dalam diskusi, ada peserta yang menyinggung persoalan kontemporer, misalnya
seorang suami yang menjadikan mahar berupa mengajarkan Al-Qur’an 30 juz, tetapi
di kemudian hari baru mengajarkan sebagian atau sepertiga ketika terjadi
perceraian. Menurut fiqih, bagian yang belum terlaksana tetap wajib dipenuhi
dengan diganti nilai (taqwim) yang setara, karena mahar adalah hak istri yang
tidak gugur begitu saja.
Sesi tanya jawab
berlangsung hidup. Peserta menanyakan perbedaan antara mahar musamma
(mahar yang disebutkan dalam akad) dan mahar mitsil (mahar sepadan yang
ditetapkan berdasarkan kebiasaan keluarga istri). Pemateri memberikan jawaban
komprehensif dengan merujuk dalil Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta penjelasan
ulama dalam Fathul Qorib.
Acara ditutup dengan
doa bersama, dipimpin oleh salah seorang tokoh agama setempat. Moderator
menutup dengan ucapan terima kasih kepada pemateri dan seluruh peserta. Kajian
ini diharapkan dapat menambah wawasan umat Islam, serta menjadi pedoman dalam
melaksanakan pernikahan yang sesuai tuntunan syariat, sehingga tercipta rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
