KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning
Kajian Kitab Fathul Qorib: Pembahasan Mahar dalam Islam

28 Sep 2025, 08:34:52 WIB Keagamaan
KUA Kecamatan Banjar Gelar Kajian Kitab Kuning

Banjar, Jumat 26 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjar kembali menggelar kajian kitab turats dengan tema “Mahar dalam Kitab Fathul Qorib”. Acara dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh para Kepala, Pegawai KUA, dan penyuluh agama Islam yang antusias mendalami fiqih pernikahan.

Kegiatan ini dipandu oleh Usep Nur Akasah selaku moderator. Dalam sambutan pembuka, beliau menekankan bahwa mahar sering dianggap hanya sebagai simbol pernikahan, padahal dalam literatur fiqih klasik seperti Fathul Qorib, mahar memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan salah satu rukun sahnya akad nikah.

Kajian utama disampaikan oleh Dudu Badruzaman. Beliau menjelaskan bahwa menurut Fathul Qorib, mahar (ṣadaq) adalah sesuatu yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dalam pernikahan. Kitab ini menyebutkan:

Baca Lainnya :

وَيَجِبُ بِالْعَقْدِ صَدَاقٌ، وَلَا حَدَّ لِلْقَلِيلِ فِيهِ، فَيَصِحُّ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ أَوْ تَعْلِيمِ قُرْآنٍ

(Fathul Qorib, Bab Nikah)

Artinya: “Dengan akad nikah, mahar menjadi wajib. Tidak ada batas minimal jumlah mahar, maka sah dengan cincin dari besi atau mengajarkan Al-Qur’an.”

Dari keterangan ini, pemateri menegaskan bahwa mahar tidak harus berupa harta yang besar atau mewah. Mahar yang sederhana pun sah, selama jelas bentuknya dan disepakati kedua belah pihak. Bahkan manfaat seperti mengajarkan Al-Qur’an termasuk mahar yang sah.

Dalam diskusi, ada peserta yang menyinggung persoalan kontemporer, misalnya seorang suami yang menjadikan mahar berupa mengajarkan Al-Qur’an 30 juz, tetapi di kemudian hari baru mengajarkan sebagian atau sepertiga ketika terjadi perceraian. Menurut fiqih, bagian yang belum terlaksana tetap wajib dipenuhi dengan diganti nilai (taqwim) yang setara, karena mahar adalah hak istri yang tidak gugur begitu saja.

Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Peserta menanyakan perbedaan antara mahar musamma (mahar yang disebutkan dalam akad) dan mahar mitsil (mahar sepadan yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan keluarga istri). Pemateri memberikan jawaban komprehensif dengan merujuk dalil Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta penjelasan ulama dalam Fathul Qorib.

Acara ditutup dengan doa bersama, dipimpin oleh salah seorang tokoh agama setempat. Moderator menutup dengan ucapan terima kasih kepada pemateri dan seluruh peserta. Kajian ini diharapkan dapat menambah wawasan umat Islam, serta menjadi pedoman dalam melaksanakan pernikahan yang sesuai tuntunan syariat, sehingga tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment